Thursday, May 19, 2011

Ijtihad dan Mazhab


A.   Pendahuluan
Pada era saat ini banyak diantara kita yang tidak memahami konsep Ijtihad dan mazhab karena kehidupan kita cukup jauh dari ajaran Islam yang baik dan benar menurut ajaran yang sesuai, semoga dengan membaca makalah yang berisi tentang Ijtihad dan mazhab kita semakin mengetahui dan memahami akan Ijtihad dan mazhab menurut ajaran Islam.

B.   Pembahasan
1.     Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan untuk  mengerjakan  sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka tidak  tepat  apabila  kata  "ijtihad"  dipergunakan   untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Pengertian  ijtihad  menurut  bahasa  ini  ada  relevansinya dengan pengertian  ijtihad  menurut  istilah,  dimana  untuk melakukannya  diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu  (ijtihad)  dilakukan  sembarang orang.
Dan  di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan  bahwa  ijtihad adalah  "penelitian  dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah  dan  Sunnah  Rasul,  baik yang  terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu  diperoleh  dari maksud  dan  tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal dengan "mashlahat."
Dalam kaitan pengertan  ijtihad  menurut  istilah,  ada  dua kelompok  ahli  ushul  flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan  definisi. Dalam  tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.
Menurut   mereka,   ijtihad   adalah   pengerahan    segenap kesanggupan  dari  seorang  ahli  fxqih  atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap  sesuatu  hukum syara' (hukum Islam). 
Dari  definisi  tersebut  dapat  ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 
a. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain. 
b. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar'i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i'tiqadi atau hukum khuluqi, 
c. Status hukum syar'i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.

2. Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

3. Pengertian Mazhab
Mazhab adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

4. Jenis-Jenis Mazhab
     Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.
a.       Sunni
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah pada awal mula perkembangannya banyak memiliki aliran, ada beberapa sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in yang dikenal memiliki aliran masing-masing. Sampai kemudian terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.
b. Syiah
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini.

C.   Penutup
Dengan mengetahui dan memahami tentang Ijtihad dan Mazhab semoga diri kita semakin lebih dekat dengan Allah SWT dan lebih memahami dan menjalankan perintahnya dengan lebih baik kembali dari sebelumnnya.

D.   Daftar Pustaka
Hosen, Ibrahim KH., Tth, “Pengertian Ijtihad”, Dalam http://luk.staff.ugm.ac.id/
kmi/islam/Paramadina/Konteks/TaqlidIH1.html
Nn, Tth, “Pengertian Mazhab” Dalam http://www.wikipedia.org
Nn, Tth, “Jenis-Jenis Mazhab” Dalam http://www.wikipedia.org
Keywords: Ijtihad dan Mazhab, Imam Azinuddin.