Friday, September 9, 2011

Cara mengubah logo pada blogger anda dengan logo sendiri

Saat ini mungkin blog anda yang dibuat melalui blogger.com masih memiliki logo blogger seperti diatas. Nah anda pun berniat menggantinya dengan logo kreasi anda sendiri. Itu bukan hal yang sulit untuk anda lakukan bila anda mengikuti langkah yang akan saya beri tahukan pada artikel ini. Terbukti saya pun berhasil, Berikut adalah langkahnya :
1. Pastikan gambar yang akan anda jadikan logo pada blog sudah terupload pada internet agar dapat diambil link-nya nanti.
2. Masuk pada tab "Rancangan dan edit HTML" pada blog anda.
3. Cari scipt berikut dengan cara tekan "ctrl+f" pada keyboard anda (biar lebih cepat) : Klik Disini (Link untuk langkah 3 & 4 sama untuk mendapatkan scriptnya).
4 .Lalu copy paste script berikut tepat dibawahnya: Klik Disini
5. Beri spasi 2x supaya tampak rapih
6. Selesai
Gambar Contoh Sciptnya 





Mungkin sekian artikel saya kali ini. Semoga bermanfaat bagi anda sang pembaca. Saya sebagai penulis mohon maaf apabila ada salah ketik dalam artikel ini maupun tulisan yang tidak mudah di mengerti. Terima kasih telah mengunjungi dan membaca blog saya ini.
Keywords: Cara mengubah logo pada blogger anda dengan logo sendiri, Cara mengubah logo pada blogspot anda dengan logo sendiri, Cara mengubah logo pada blog, Trik Blogger, Trik-tik Blogging, iacatatan.blogspot.com, iacatatan, Imam Azinuddin.

Wednesday, August 3, 2011

Cara Menghasilkan UANG tanpa modal, tanpa klik iklan dan tanpa memiliki paypal

Saat ini mungkin anda sudah banyak mengikuti kegiatan web yang berbau menghasilkan uang dengan mudah, biasanya kegiatan tersebut setelah kita menjadi anggota dari web tersebut untuk mendapatkan uangnya kita harus memasang iklan dari web mereka pada blog atau web kita untuk ditunggu di klik oleh pengunjung blog kita, di tambah lagi penghasilan yang kita dapatkan tidak seberapa, kira-kira berkisar 100-600 rupiah perklik, bahkan ada pula yang lebih kecil dari itu. Selain itu bila uang yang dihasilkan sudah terkumpul banyak kita harus memiliki akun paypal atau akun lain yang sama dengan paypal, memang sih untuk memiliki akun paypal sangat mudah namun untuk memverivikasikan akun tersebut dengan mudah membutuhkan kartu kredit, sedangka yang tidak memiliki kartu kredit cukup sulit untuk memverifikasikannya (anda mungkin tahu banyak yang memberikan trik-triknya di situs lainnya). Memang menurut saya hal-hal yang tertulis diatas tidak masalah asalkan dapat menjalankannya dengan baik plus memiliki akun paypal, namun akan menjadi tidak menguntungkan bagi yang tidak dapat menjalankannya dengan baik serta yang tidak memiliki akun paypal yang terverifikasi. Nah…pada artikel saya kali ini akan membagi info kepada anda mengenai menghasilkan uang tanpa modal, tanpa pasang iklan lalu menunggu iklan tersebut diklik  dan tanpa memiliki akun paypal, jadi apa yang harus anda lakukan??? Yang anda harus lakukan adalah menjadi member dengan gratis pada suatu situs (klik link diakhir artikel) setelah itu anda hanya mengajak orang lain atau teman anda menjadi member pada situs tersebut melalui anda (istilahnya anda jadi sponsornya gitu…). Dengan melakukan hal tersebut tentunya anda akan mendapatkan keuntungan yang nantinya akan ditransfer pada rekening milik anda yang pastinya tidak membutuhkan paypal, keuntungan yang akan anda dapat adalah sebagai berikut:
  • Level 1 : Anda merekrut 10 MEMBER PREMIUM (MP)
    KOMISI LEVEL 1 :
    10 x Rp.1.000,- = Rp.10.000,-
  • Level 2 : 10 Orang di Level 1 anda Merekrut 10 (MP) = 100
    KOMISI LEVEL 2 :
    100 x Rp.1.000,- = Rp.100.000-
  • Level 3 : 100 Orang di Level 2 anda Merekrut 10 (MP) = 1000
    KOMISI LEVEL 3 :
    1000 x Rp.1.000,- = Rp.1.000.000,-
  • Level 4 : 1000 Orang di Level 3 anda Merekrut 10 (MP) = 10.000
    KOMISI LEVEL 4 :
    10.000 x Rp.1.000,- = Rp.10.000.000,-
  • Level 5 : 10.000 Orang di Level 4 anda Merekrut 10 (MP) = 100.000
    KOMISI LEVEL 5 :
    100.00 x Rp.1.000,- = Rp.100.000.000,-
  • Level 6 : 100.000 Orang di Level 5 anda Merekrut 10 (MP) = 1000.000
    KOMISI LEVEL 6 :
    1000.000 x Rp.1.000,- Rp.1.000.000.000,- (1 MILYAR)
Nah…keuntungan yang akan anda dapatkan besar sekalikan, padahal tugas anda hanya mengajak orang lain atau teman anda ikut menjadi member di situs ini sebanyak 10x, setelah itu biarkan teman anda yang mengajak orang lain hingga berderet seperti itu terus-menerus tanpa anda perlu bersusah payah. Bila anda ingin mencobanya, anda dapat mendaftar pada situs tersebit dengan klik disini.  Toh tidak ada ruginya mendaftar disitus ini, betulkan... SEMOGA ANDA BERHASIL.
KeyWords: Cara menghasilkan uang tanpa modal, Cara menghasilkan UANG tanpa klik iklan, Cara menghasilkan UANG tanpa memiliki Paypal, Imam Azinuddin.

Tuesday, July 19, 2011

Trik Facebook Gratis Via PC

Sejak lama saya mencari cara untuk mendapatkan koneksi internet gratis melalui berbagai cara yang tentunya gratis pula yaitu bertanya kepada teman, maupun rajin browsing di internet bila ada kesempatan gratis atau menyempatkan mencarinya pula setelah selesai mencari tugas-tugas di warnet-warnet atau mengunakan wireless di tempat penyediaan hotspot area gratis dengan cara membaca dan mencoba yang tertulis pada artikel-artikel yang saya temui dalam perjalanan browsing. Dalam semasa mencari konesi internet gratisan tersebut sedikit demi sedikit saya mendapatkan beberapa titik terang yaitu mendapatkan koneksi gratis untuk beberapa situs via mobile berbasis java yaitu menggunakan aplikasi Snaptu. Aplikasi ini dapat gratis diakses dengan gratis menggunakan kartu Three yang saya tahu sesuai pengalaman saya. Selanjutnya saya akhirnya mendapatkan cara yang lebih baik lagi dalam permasalahan koneksi internet gratis dari teman semasa SMK yang main kerumah yaitu menggunakan opera mini yang sudah dioprek-oprek atau juga dapat menggunakan opera mini handler yang dapat diganti-ganti server koneksinya agar dapat internetan gratis sesuai kartu yang kita inginkan (khusus via mobile berbasis java pula). Menggunakan opera mini tersebut kita dapat browsing dan mendownload berbagai konten dari berbagai situs. Dan saat ini tepatnya pagi hari pada tanggal 18 bulan 7 tahun 2011 saya membaca hasil browsing yang saya simpan halamannya mengenai internet gratis via PC (saya lupa alamat situsnya apa) dari kampus hasil browsing gratis juga via wireless di notebook dengan hasil cukup baik, yaitu berhasil mendapatkan koneksi gratis via PC namun hanya dapat mengakses situs jejaring social yaitu Facebook. Caranya cukup mudah yaitu dengan menggunakan modem GSM, CDMA atau handphone yang dapat menjadi modem dial-up dan dapat dikoneksikan pada PC anda tanpa harus terisi pulsa walau tanpa akses internet (saya di rumah menggunakan handphone W200i menggunakan kartu Telkomsel). Apabila modem GSM, CDMA atau handphone yang dapat menjadi modem dial-up anda sudah terkoneksi pada PC anda tanpa adanya pulsa yang harus anda lakukan adalah mengubah IP browser yang anda gunakan (Contohnya Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, dll) dengan IP: 69.63.181.31 dan port: 80. Apabila anda sudah melakukan hal tersebut anda dapat koneksi pada situs jejaring social Facebook sesuka hatinya menggunakan PC. Namun dengan mengunakan cara ini memiliki kelemahan dalam koneksinya, yaitu diantaranya: 1). Apabila anda ingin masuk kedalam akun anda pertama kali anda harus masuk dari m.facebook.com dahulu baru bisa masuk ke www.facebook.com dengan otomatis masuk kedalam akun anda, bila anda tidak melakukan hal tersebut maka akan terjadi error, 2). Photo yang ada pada situs jejaring social tersebut ada yang tampil sempurna, separuh atau tidak sama sekali. Kelebihannyapun ada yaitu koneksinya cukup cepat walau hanya menggunakan handphone untuk dial-up namun dengan syarat sinyal cukup bagus. Mungkin sekian berbagi trik gratisan untuk saat ini, apabila saya sang penulis mendapatkan trik internet yang lebih baik dari hal ini atau pun trik lainnya yang tidak berhubungan dengan internet namun menarik atau berguna maka saya akan membuat artikelnya dan mempostingnya pada blog ini untuk berbagi kepada anda para pembaca dan pengunjung setia blog ini. Semoga apa yang saya tulis bermanfaat untuk anda, terima kasih dari saya atas kunjungannya dan selamat membaca artikel lainnya yang anda butuhkan pada blog ini atau mengklik iklan yang ada untuk berbagi keuntungan kapada saya tanpa merugikan anda pula. Salam sang penulis Imam Azinuddin.
Keywords: Trik internet gratis, Trik facebook gratis, Trik internet gratis pada komputer, Trik koneksi dial-up gratis, Trik-trik gratis, Imam Azinuddin.

Wednesday, June 22, 2011

Cara membuat software portable menggunakan WinRar

Cara membuat software portable sebenarnya cukup mudah. Namun sebelum anda mengikuti contoh petunjuk dibawah ini, anda harus pastikan bahwa software WinRar sudah terinstall pada PC anda. Berikut langkah-langkah membuat software portable, saya akan memberi contoh menjadikan software Photoshop CS3 menjadi software portable.
1. Buka folder hasil instalasi software yang anda ingin jadikan sebagai software portable, blok seluruh file yang ada dalam folder lalu klik kanan dan pilih ”Add to archive…”, misalnya seperti pada contoh gambar.
 2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar berikut dan lakukan perubahan nama arsip menjadi apapun atau mengikuti contoh seperti saya yaitu “Photoshop Portable”, lalu beri tanda centang pada “Create SFX Archive” dan pilih tab “Comment”.
 3. Lalu isi space kosong yang tersedia dibawah teks “Enter a comment manually” seperti pada contoh gambar. Dalam teks ini anda harus memperhatikan pada bagian “Setup=Photoshop.exe”, kerena ini harus anda ubah sesuai dengan software apa yang anda ingin jadikan portable dan tergantung software pemanggilnya. Setelah anda selesai mengisi space kosong dengan tepat anda dapat meng-klik tombol “Ok”.
 4. Setelah itu maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini yang menunjukan bahwa software portable sedang berlangsung dibuat.
 5. Hasilnya akan anda dapatkan dimana anda memblok seluruh file yang softwarenya akan anda jadikan portable, misalnya seperti contoh gambar dibawah ini dengan nama “Photohop Portable” yang sebelumnya saya berikan.

Semoga yang saya tulis dalam artikel ini bermanfaat untuk anda, apabila ada kesalahan dan kekurang dalam penyampaian mohon maaf, terima kasih telah mengunjungi dan membaca isi blog saya.
Keywords: Cara membuat software portable menggunakan WinRar, Cara membuat software portable dengan mudah, Imam Azinuddin.

Cara membuat Install Shield menggunakan WinRar

Cara membuat install shield menggunakan WinRar sebenarnya cukup mudah dilakukan oleh siapapun dan dapat mengsilkan install shield yang cukup bagus. Namun sebelum anda mengikuti petunjuk dibawah ini pastikan WinRar sudah terinstall dalam PC anda. Untuk mengetahuinya cara membuatnya anda dapat mengikuti langkah-langkahnya dibawah ini:
1. Siapkan file dan folder yang akan anda masukkan kedalam arsip install shield yang akan dibuat, lalu blok semuanya dan lakukan klik kanan menggunakan mouse, setelah itu klik “add to archive…”

2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar berikut dan lakukan perubahan nama arsip menjadi apapun atau mengikuti contoh seperti saya yaitu “Setup”, lalu beri tanda centang pada “Create SFX Archive” dan pilih tab “Advanced”.

3. Setelah mencul tampilan seperti berikut pilih tombol “SFX options…”

4. Lalu isi “Patch to extract” sesuai keinginan anda yang nanti pada hasilnya file yang sebelumnya anda blok akan muncul dalam file tersebut, contohnya: C:\Program Files\IA Game\Peppy The Xplorer dari hasil yang saya lakukan pada gambar. Sedangkan “Run after extraction” adalah berfungsi untuk menjalankan file tertentu yang sebelumnya telah anda blok untuk langsung berjalan setelah selesai diekstrak instalasinya nanti, saya memberi contoh menjalankan Readme.txt.  Setelah itu pilih tab “Advenced”

5. Disini bertujuan untuk membuat shortcut dari hasil install shield anda pada desktop, anda dapat mengetik pada kolom seperti gambar contoh sebagai berikut dengan merubahnya sesuai dengan file yang akan anda jadikan shortcut nantinya: D, "Peppy The Xplorer.exe", "", "Peppy The Xplorer", "Peppy The Xplorer". Setelah itu anda pilih tab “Text and icon”

6. Setelah mencul tampilan seperti dibawah ini anda dapat mengisi space “Title of SFX windows” dan “Text to display in SFX windows” sesuai keinginan anda, contohnya dapat anda lihat dalam gambar di bawah ini. Selain itu anda dapat memberikan logo pada install shield yang akan anda buat dengan mencarinya dengan meng-klik tombol “Browse…” di sebelah kanan text “Load SFX logo from file”, logo yang dibutuhkan berukuran 95 x 300 pixel dan bertipe file “.bmp”. Selain itu anda dapat merubah icon hasil install shield yang akan anda buat dengan meng-klik tombol “Browse…” di sebelah kanan text “Load SFX icon from file”, icon yang dibutuhkan berukuran 48 x 48 pixel dan bertipe file “.ico”. Setelah itu anda dapat memilih tab “License”.

7. Disini anda dapat menulis sesuai dengan yang anda inginkan yang berhubungan dengan lisensi mengenai file yang terdapat dalam install shield/ file yang tadi anda blok atau menulis sesuatu hal seperti yang saya lakukan dalam gambar. Apabila sudah selesai melakukan hal tersebut anda dapat meng-klik tombol “Ok”.

8. Apabila muncul tampilan seperti di bawah ini klik tombol “Ok” kembali.


9. Lalu akan mencul tampilan seperti gambar berikut. Hal ini menunjukan install shield anda sedang berlangsung dibuat, hasilnya anda dapat lihat pada folder dimana anda memblok file anda sebelumnya.
10. Hasilnya dapat anda lihat kurang lebih seperti contoh dalam gambar berikut ini: 
    Semoga yang saya tulis dalam artikel ini bermanfaat untuk anda, apabila ada kesalahan dan kekurang dalam penyampaian mohon maaf, terima kasih telah mengunjungi dan membaca isi blog saya.
    Keywords: Cara membuat Install Shield menggunakan WinRar, Cara membuat install shield dengan mudah, Cara membuat installer dengan mudah, Imam Azinuddin.

    Friday, June 3, 2011

    Hukum Islam / Fiqh Islam

              A.   Pendahuluan
    Hukum pada saat ini sangat banyak asal dan jenis serta sumbernya. Baik dari daerah tempat kita tinggal, Negara, agama dan sebagainya. Mungkin saat ini kita hanya mengetahui hukum-hukum yang dikemukakan oleh daerah atau Negara kita saja namun tidak mengetahui dan memahami hukum yang dikemukakan oleh agama kita yaitu islam serta darimana sumbernya berasal. Semoga makalah ini dapat memberikan penjelasan secar singkat untuk menambah ilmu pengetahuan kita akan hukum islam.

             B.   Pembahasan
             1.     Pengetian Hukum Islam
    Hukum bisa berdasarkan atas kesepakatan adat, ketetapan daerah, ataupun ketetapan agama. Salah satu hukum yang berafiliasi kepada agama adalah hukum Islam. Pengertian hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dan sebagainya.
    Hukum Islam hanya ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama Islam dan tidak ditunjukkan kepada orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam yang melanggar hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan dalil-dalil agama Islam. Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber-sember tersebut adalah Al-quran, Al-Hadits, Ijma’ Ulama, Qiyas.

             2.     Sumber Hukum Islam
    Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber-sember tersebut adalah sebagai berikut.
                a.       Al-Quran
    Al quran adalah kitab suci umat Islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al quran memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan dan sebagainya.
    Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari itu, ayat-ayat Al quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.
               b.      Al-Hadits
    Hadis adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat beliau. Hadis menjadi landasan sumber yang paling kuat setelah Al quran. Nabi Muhammad menjadi sosok yang paling sentral bagi umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa segala perbuatan Rasulullah tidak sedikit pun yang bertentangan dengan Al quran dan beliau terbebas dari kesalahan.
               c.       Ijma’Ulama
    Ijma' ulama adalah kesepakatan para ulama yang mengambil simpulan berdasarkan dalil-dalil Al quran atau hadis. Para ulama mengambil ijma' karena dalam Al quran ataupun hadis tidak dijelaskan secara teperinci sebuah ketetapan yang terjadi pada masa itu atau kini.
    Dengan demikian, para ulama mengadakan rapat dan membuat kesepakatan sehingga hasil rapat atau kesepakatan tersebut menjadi ketetapan hukum. Ijma ulama tidak boleh bertentangn dengan al-Qur'an ataupun hadist.
                d.      Qiyas
    Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Misalnya, dalam Al quran dijelaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram hukumnya.
    Al quran tidak menjelaskan bahwa arak haram, sedangkan arak adalah sesuatu yang memabukkan. Dengan demikian, kita akan mengambil qiyas bahwa arak haram hukumnya karena memabukkan. Itulah sumber-sumber utama yang menjadi landasan untuk menetapkan hukum Islam.




              3.     Tujuan Hukum Islam
    Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat/hukum Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat. Antara lain adalah seperti berikut:
    a. Memelihara Agama
    b. Memelihara Jiwa
    c. Memelihara Akal
    d. Memelihara Keturunan
    e. Memelihara Kekeyaan

    4. Pembagian Hukum Islam
    Hukum Islam dibagi tiga bagian yaitu:
                a.       Hukum Syara
    Hukum Syara’ adalah hukum – hukum agama islam yang berhubungan dengan perbuatan seseorang (amaliah) sehari-hari, baik berupa ibadah maupun mu’amalah yang diperintah maupun yang dilarang oleh allah swt.
                b.      Hukum Adat
    Yaitu suatu hukum yang ditetapkan atau tidaknya suatu perkara itu bersandar pada kebiasaan yang berlaku, atau adat. Misalnya kenyang itu biasanya sudah makan.Berarti kita dapat mengetahui bahwa makan itu menyebabkan kenyang. Yang demikian itu hanya persesuaian saja, bahwa adanya kenyang sebab makan. Namun pada hakikatnya yang mengenyangkan atau tidak mengenyangkan adalah allah SWT. Demikian itulah menurut dalil aqli dan naqli.
                c.       Hukum Aqly
    Hukum Aqly adalah hukum yang ketentuanya bersandar kepada akal yang sehat dan sempurna. Sedangkan ukuran akal yang sempurna ialah akal seorang mukminin yang pertimbanganya diliputi oleh sinar hidayah. Dengan akal itulah maka seseorang dapat mengetahui ilmu dharuriy yang tidak membutuhkan pembuktian. Untuk lebih jelasnya maka menetapkan sesuatu atau menafikan perkara terhadap perkara lain, dengan tidak disyaratkan adanya itu berualang – ulang. Misalnya kita menetapkan allah itu wujud ( ada ), maka kita katakan allah wujud. Untuk menafikanya maka kita katakan allah itu adam (tidak tak ada ) berarti ada.
              5.     Ruang Lingkup Hukum Islam
    Selain berbagai makna syariat yang berkonotasi hukum, syariat dalam arti luas juga berarti segala hal yang ditetapkan oleh Allah. kepada mahluknya tentang berbagai kaidah dan tata aturan yang disampaikan kepada umatnya melalui nabi-nabinya termasuk Muhammad SAW baik yang berkaitan dengan hukum amaliyah (fiqh), hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq).
    Ungkapan hukum-hukum syar’i menunjukkan bahwa hukum tersebut dinisbatkan kepada syara’ atau diambil darinya sehingga hukum akal (logika), seperti: satu adalah separuh dari dua, atau semua lebih besar dari sebagian, tidak termasuk dalam definisi, karena ia bukan hukum yang bersumber dari syariat. Begitu pula dengan hukum-hukum indrawi, seperti api itu panas membakar, dan hukum-hukum lain yang tidak berdasarkan syara’.
    Hukum-hukum syar’i dalam fiqh juga harus bersifat amaliyyah (praktis) atau terkait langsung dengan perbuatan mukallaf, seperti ibadahnya, atau muamalahnya. Jadi menurut definisi ini hukum-hukum syar’i yang bersifat i’tiqadiyyah (keyakinan) atau ilmu tentang yang ghaib seperti dzat Allah, sifat-sifat-Nya, dan hari akhir, bukan termasuk ilmu fiqh, karena ia tidak berkaitan dengan tata cara beramal, dan dibahas dalam ilmu tauhid (aqidah).
    Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga harus diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam terhadap dalil-dalil tersebut. Berarti ilmu Allah atau ilmu Rasul-Nya tentang hukum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi, karena ilmu Allah berdiri sendiri tanpa penelitian, bahkan Dialah Pembuat hukum-hukum tersebut, sedangkan ilmu Rasulullah saw diperoleh dari wahyu, bukan dari kajian dalil. Demikian pula pengetahuan seseorang tentang hukum syar’i dengan mengikuti pendapat ulama, tidak termasuk ke dalam definisi ini, karena pengetahuannya tidak didapat dari kajian dan penelitian yang ia lakukan terhadap dalil-dalil.
    Hukum Islam yang tertuang dalam syari`at dapat dibagi atas tiga kelompok besar yaitu Hukum tentang `Aqidah yang mengatur keyakinan manusia terhadap Allah dan lebih bersifat privat yaitu antara manusia dengan tuhan, Hukum tentang Akhlaq yang mengatur etika berhubungan dengan manusia dan Hukum yang berkaitan dengan prilaku manusia (`Amaliyah atau Fiqh) yaitu hukum yang menata kehidupan manusia dengan manusia sehari-hari baik dalam fungsi vertikal (ibadah), pengaturan (muamalah) maupun penindakan (jinayah).
    Karena ketiga fungsi tersebut, hukum Amaliyah dibagi dalam dua kategori yaitu `Ibadat (dimensi vertikal) dan Mu`amalat (dimensi Horizontal) yang terdiri atas Hukum Keluarga (Family Law), Hukum ekonomi, finansial dan transaksi, Peradilan, Hukum tentang warganegara asing (Musta’min) dalam Negara Islam, Hukum Antar Bangsa (International Law), Hukum Tata Negara dan Politik (siyasah), Hukum tentang Sumber-sumber Pendapatan Negara dan Hukum Pidana. Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
    Secara garis besar kandungan dalam Ilmu Fiqh ada tiga macam; Hubungan seorang hamba dengan Tuhan, dengan dirinya, dan dengan masyarakat luas. Sehingga semua masalah manusia diatur oleh Fiqh Islam, karena Fiqh bukan hanya mengurus urusan dunia saja namun juga urusan akhirat. Fiqh juga merupakan agama dan negara. Fiqh Islam selalu relevan hingga hari kiamat. Sehingga konsep yang ditawarkan oleh Fiqh Islam menjanjikan kebahagiaan abadi dunia dan akhirat. Dari alasan itulah pembahasan didalam Fiqh Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia.

              C.   Penutup
    Semoga dengan kita membaca dan berusaha mengerti dan memahami hukum islam kita akan semakin mengetahui akan pentingnya hukum islam diterapkan dalam lingkungan suatu masyarakat dan kita semua.

              D.   Daftar Pustaka
    Nn, 2010, ”Hukum Islam”, Dalam http://www.anneahira.com/pengertian-hukum-islam.htm
    Nn, 2010, “Tujuan Hukum Islam”, Dalam http://ms.shvoong.com/books/dictionary/1916025-
    tujuan-hukum-islam/
    Nn, 2010, “Pembagian Hukum Islam”, Dalam http://indosufi.com/pembagian-hukum-islam
    Saepudin, 2010 “Ruang Lingkup Hukum Islam”, Dalam http://saepudinonline.wordpress
    .com/2010/03/22/ruang-lingkup-hukum-islam/
    Keywords: Hukum Islam, Fiqh Islam, Imam Azinuddin.

    Ekonomi Islam


    A.   Pendahuluan
    Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

    B.   Pembahasan
    1.     Pengertian Ekonomi Islam
    Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
    Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
    “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
    Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)

    2.     Dasar-Dasar Ekonomi Islam
    Ekonomi dalam Islam pada dasarnya didasari oleh Al-Quran dan Al-Hadits, adapun Dr. Ratib an-Nabulsi, ulama Suriah, menyampaikan empat dasar ekonomi Islam yang Nabi SAW letakkan di Madinah :
    Pertama, ekonomi adalah bagian dari agama (al-iqtishad min ad-din). Dr. An-Nabulsi menekankan agar kita memahami agama bukan dari perspektif ortodoksi, namun dari pintu gerbang kehidupan itu sendiri. Seorang yang bekerja dan beribadah jauh lebih mulia (lebih dianggap sebagai hamba Allah) ketimbang seorang yang hanya beribadah murni dan biaya hidupnya disokong oleh orang lain.
    Kedua, ada aturan halal-haram dalam ekonomi Islam. Betapapun banyak keuntungan yang diberikan oleh kegiatan yang haram, ekonomi Islam tidak bakal mengakuinya.
    Ketiga, keniscayaan investasi. Salah satu tujuan kewajiban zakat adalah investasi ini. Harta yang hanya disimpan, lama-lama akan habis dimakan zakat. Maka, ia harus diputar, diusahakan dan --untuk target jangka panjag-- diinvestasikan.
    Keempat, keharusan untuk jujur dan bersih dari penipuan. Dalam konteks ini, ekonomi Islam melarang monopoli dan segala aksi penipuan yang lain.

    3.     Prinsip Dasar Ekonomi Islam
    Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
    1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
    2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
    3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
    4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
    5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
    6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
    7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
    8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

    4.     Riba Dalam Pandangan Islam
    Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
    a. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
    b. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
    c. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
    d. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).
    e. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
    Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.


    C.   Penutup
    Semoga dengan membaca makalah tentang ekonomi islam ini kita akan dapat mengerti dan memahami tentang Ekonomi Islam yang telah diajarkan dan dicontohkan nabi Muhammad SAW kepada kita selaku umatnya.

    D.   Daftar Pustaka
    Nn, 2009, “Pengertian, Tujuan dan Prinsip Ekonomi Islam”, Dalam http://kjksmadani.wor
    dpress.com/2009/01/30/pengertian-tujuan-dan-prinsip-ekonomi-islam/
    Sanusi W. Dedy, 2009, “Dasar-Dasar Ekonimi Islam 1”, Dalam http://ekonislamdedywsa
    nusi.blogspot.com/2009/04/dasar-dasar-ekonomi-islam-1.html
    Keywords: Ekonomi Islam, Imam Azinuddin.