Thursday, May 19, 2011

Ijtihad dan Mazhab


A.   Pendahuluan
Pada era saat ini banyak diantara kita yang tidak memahami konsep Ijtihad dan mazhab karena kehidupan kita cukup jauh dari ajaran Islam yang baik dan benar menurut ajaran yang sesuai, semoga dengan membaca makalah yang berisi tentang Ijtihad dan mazhab kita semakin mengetahui dan memahami akan Ijtihad dan mazhab menurut ajaran Islam.

B.   Pembahasan
1.     Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan untuk  mengerjakan  sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka tidak  tepat  apabila  kata  "ijtihad"  dipergunakan   untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Pengertian  ijtihad  menurut  bahasa  ini  ada  relevansinya dengan pengertian  ijtihad  menurut  istilah,  dimana  untuk melakukannya  diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu  (ijtihad)  dilakukan  sembarang orang.
Dan  di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan  bahwa  ijtihad adalah  "penelitian  dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah  dan  Sunnah  Rasul,  baik yang  terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu  diperoleh  dari maksud  dan  tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal dengan "mashlahat."
Dalam kaitan pengertan  ijtihad  menurut  istilah,  ada  dua kelompok  ahli  ushul  flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan  definisi. Dalam  tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.
Menurut   mereka,   ijtihad   adalah   pengerahan    segenap kesanggupan  dari  seorang  ahli  fxqih  atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap  sesuatu  hukum syara' (hukum Islam). 
Dari  definisi  tersebut  dapat  ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 
a. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain. 
b. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar'i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i'tiqadi atau hukum khuluqi, 
c. Status hukum syar'i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.

2. Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

3. Pengertian Mazhab
Mazhab adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

4. Jenis-Jenis Mazhab
     Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.
a.       Sunni
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah pada awal mula perkembangannya banyak memiliki aliran, ada beberapa sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in yang dikenal memiliki aliran masing-masing. Sampai kemudian terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.
b. Syiah
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini.

C.   Penutup
Dengan mengetahui dan memahami tentang Ijtihad dan Mazhab semoga diri kita semakin lebih dekat dengan Allah SWT dan lebih memahami dan menjalankan perintahnya dengan lebih baik kembali dari sebelumnnya.

D.   Daftar Pustaka
Hosen, Ibrahim KH., Tth, “Pengertian Ijtihad”, Dalam http://luk.staff.ugm.ac.id/
kmi/islam/Paramadina/Konteks/TaqlidIH1.html
Nn, Tth, “Pengertian Mazhab” Dalam http://www.wikipedia.org
Nn, Tth, “Jenis-Jenis Mazhab” Dalam http://www.wikipedia.org
Keywords: Ijtihad dan Mazhab, Imam Azinuddin.

Etika Islam / Akhlaq


A.   Pendahuluan
Manusia diciptakan oleh Allah SWT memiliki perbedaan dengan makhluk yang lainnya, salah satu perbedaannya adalah akal yang dimiliki manusia yang tidak dimiliki oleh hewan. Dengan akal tersebut maka manusia seharusnya memiliki akhlak atau etika yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam bagi penganutnya. Maka dari pada itu mari kita mempelajari etika dalam islam

B.   Pembahasan

1.     Pengertian Etika Islam
Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat tertentu. Moral adalah secara etimologis berarti adat kebiasaan,susila. Jadi moral adalah perilaku yang sesuai dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum di terima, meliputi kesatuan sosial/lingkungan tertentu. Sedangkan akhlak adalah ilmu yang menentukan batas antara baik dan buruk tentang perkataan/perbuatan manusia lahir dan batin. Maka Etika Islam adalah suatu tatanan perilaku berdasarkan suatu sitem ajaran agama islam.

2.     Sumber Etika Islam
Didalam islam memiliki sember ajaran etika yang berdasakan Al-Qur’an dan Al-Hadits/As-Sunnah. Maka dari pada itu kita harus lebih mendekatkan diri kepada Al-Quran dengan cara membacanya setiap hari serta memahami dan mengambil ilmu dan manfaat yang ada didalamnnya dengan membaca artinya pula sehingga kita tertuntun dijalan yang benar dan memiliki etika yang sesuai ajarannya. Begitu pula dengan Al-Hadits/As-Sunnah, kita sebaiknnya mempelajari dan mengikuti ajaran yang dilakukan dan disampaikan nabi Muhammad SAW semampu diri kita agar diri kita memiliki akhlak yang mulia mendekati nabi Muhammad SAW.

3.     Fungsi Etika Islam
Fungsi Etika Islam adalah untuk menuntun umat manusia terutama yang beragama islam agar tidak terjerumus kepada kezoliman yang diciptakan oleh moral atau adab yang buruk yang mana akan merusak manusia itu sendiri atau yang ada disekitarnnya yang akhirnya akan menuntun ke jalan menuju pintu neraka. Maka dari pada itu etika islam sangat penting untuk dipahami dan diikuti sebagai pembeda pula antara manusia dengan hewan yang tidak memiliki akal pikiran dan akhlak.

4.     Karakteristik Etika Islam
Didalam Islam, etika yang diajarkan dalam islam berbeda dengan etika filsafat. Etika Islam memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.              Etika Islam mengajarkan dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
b.              Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik dan buruknya perbuatan seseorang didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih.
c.              Etika Islam bersifat universal dan komprehensif, dapat diterima dan dijadikan pedoman oleh seluruh umat manusia kapanpun dan dimanapun mereka berada.
d.              Etika Islam mengatur dan mengarahkan fitrah manusia kejenjang akhlak yang luhur dan mulia serta meluruskan perbuatan manusia sebagai upaya memanusiakan manusia

5.     Ukuran Baik Buruk dalam Etika Islam
Ajaran moral yang terkandung dalam agama islam meliputi dua aturan yaitu pertama, aturan yang bersift teknis yaitu seperti tata cara makan, beribdah, dll. Kedua, ajaran agama bersifat etis yaitu aturan yang lebih umum seperti jangan merugikn orang lain, saling tolong menolong sesama manusia.
Al-Gazali mengatakan "iman yang kuat akan mewujudkan akhlak yang baik sedangkan iman yang lemah mewujudkan perbuatan yang jahat dan buruk".
Dalam agama islam yang menentukan baik dan buruk perbuatan pertama kali adalah Nash. Yaitu al-Qur'an (yang berisi hukum dan ketentuan Allah) dan al hadist (perkataan, perbuatan nabi) kemudian akal dan niat seseorang dalam melakukannya.

C.   Penutup
Semoga dangan membaca makalah ini kita semakin memahami akan pentingnya etika islam diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari serta sebagai pembeda antara kita dengan hewan yang tidak memiliki etika dan akhlak karena tidak diberikan akal seperti manusia.

D.   Daftar Pustaka
Drs. Zahruddin Ar, M. M. Si. dan Hasanuddin Sinaga, S.Ag, M. A, Pengantar Studi Akhlak, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Nn, 2009, ”Karakteristik Etika Islam”, Dalam http://makalahfaiuir09.wordpress.com/
      2009/11/13/karakteristik-etika-islam/
Nurgiantoro, 2010, ”Ukuran Baik Buruk dalam Bidang Akhlak”, Dalam http://indonesia-admin.blogspot.com/2010/02/ukuran-baik-buruk-dalam-bidang-akhlak.html

Keywords: Etika Islam, Akhlaq, Imam Azinuddin.